Aksi simpati pengumpulan koin untuk Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik melalui surat elektronik (e-mail) terhadap RS Omni International, Tangerang, Banten, makin meluas.
Pengumpulan koin untuk prita sebagai lambang perlawanan masyarakat kecil terhadap ketidakadilan hukum dilakukan oleh kelompok masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia. Bahkan kelompok anak jalanan di Tangerang pun menyerahkan uang hasil jerih payah mereka untuk mendukung Prita.
Menurut Prita, koin yang terkumpul dari simpatisan dirinya sejak awal pekan lalu diyakini telah mencapai enam ton. Diperkirakan hingga penutupan, 14 Desember nanti, mencapai 10-15 ton. Sedangkan dana yang diterima dari berbagai kalangan diperkirakan mencapai Rp 500 juta, antara lain dari mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris sebesar Rp 102 juta, Fraksi Partai Demokrat Rp 100 juta, DPD-RI Rp 50 juta, Ketua DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie Rp 10 juta, Komisi VIII DPR-RI puluhan juta rupiah.
“Dalam perkiraan saya, sekitar enam ton sudah terkumpul berupa uang koin. Dan, jika disatukan, hampir satu truk,” katanya saat dimintai tanggapan tentang aksi solidaritas itu ketika berada di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (9/12).
Prita menambahkan, penggalangan dana dari masyarakat itu merupakan tindakan spontan dan simpati terhadap masalah yang dialaminya akibat tidak mendapatkan pelayanan dari petugas medis RS Omni. Hal itu membuat Prita harus menghadapi tuntutan secara pidana dan perdata serta harus membayar denda sebesar Rp 204 juta karena putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang memenangkan gugatan yang dilakukan manajemen RS Omni.
Manajemen RS Omni melalui PT Sarana Meditama Internasional (SMI) menggugat Prita sebesar Rp 700 miliar melalui PN Tangerang, namun hakim mengabulkan permohonan penggugat sebesar Rp 370 juta ditambah harus meminta maaf melalui sejumlah media nasional yang dilakukan melalui iklan.
Prita melalui kuasa hukumnya, Slamet Yuwono dari kantor pengacara OC Kaligis, akhirnya melakukan banding ke PT Banten dan akhirnya PT SMI menang, kemudian Prita berupaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Prita dijerat pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP. Maka dia dituntut enam bulan penjara potong tahanan oleh jaksa Riyadi dan Rahmawati Utami.
Setelah sidang usai, sebuah lembaga penelitian di Tangerang juga menyerahkan uang koin kepada Prita dalam toples berisi berbagai uang pecahan mulai dari Rp 500 hingga Rp 1.000.
Sementara itu, terkait dengan upaya perdamaian yang difasilitasi Departemen Kesehatan, hingga kemarin belum tercapai. Kuasa hukum RS Omni Internasional Risma Situmorang dan Heribertus S Hartojo mengatakan bahwa sebelum ditempuh upaya hukum baik perdata maupun pidana, kliennya terbuka untuk menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan.
Sidang perkara pidana Prita kemarin dilanjutkan di PN Tangerang untuk mendengar replik jaksa penuntut umum. Pengacara Prita, OC Kaligis, menyebutkan, tanggapan jaksa tidak sesuai dengan isi rekaman.
“Setiap sidang kami punya bukti rekaman suara dan gambar, maka tanggapan jaksa sudah dianggap melenceng dan menyiapkan pembelaan pekan depan,” kata OC kaligis di Tangerang, Rabu kemarin.
0 comments:
Post a Comment